Dua Kades di Sungai Manau Ajukan Pengunduran Diri, Camat: Harus Sesuai Regulasi

Ilustrasi Kades: Net
Ilustrasi Kades: Net

Jambiseru.com, Merangin – Dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dikabarkan mengajukan surat permohonan pengunduran diri, Selasa (17/2/2026).

Informasi yang dihimpun, dua Kades tersebut yakni Kades Seringat, M Zardi dan Kades Sungai Pinang, Asmadi. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti apa penyebab keduanya mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang mereka emban.

Camat Sungai Manau, Aprizal, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua Kades tersebut memang telah menyampaikan keinginan untuk mundur dari jabatannya.

“Untuk Kades Seringat (M Zardi-red) beberapa waktu lalu sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Kecamatan Sungai Manau. Namun pihak kecamatan belum bisa memprosesnya karena sesuai regulasi, Kades harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Bupati/Walikota melalui BPD dan Camat,” ujar Aprizal.

Sementara itu, untuk Kades Sungai Pinang, Asmadi, permohonan pengunduran dirinya disampaikan melalui pesan WhatsApp.

“Kades Sungai Pinang juga sudah kita sampaikan agar surat pengunduran diri diajukan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Adapun regulasi pengunduran diri Kepala Desa diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 junto Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut disebutkan, Kades mengajukan surat permohonan tertulis kepada Bupati/Walikota melalui BPD dan Camat. Selanjutnya BPD menggelar musyawarah desa dan melaporkan hasilnya paling lambat 7 hari kerja kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati guna penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Namun demikian, hingga saat ini kedua Kades tersebut belum menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti alasan pengunduran diri kedua Kades tersebut, apakah berkaitan dengan berkurangnya Dana Desa (DD) atau faktor lainnya.(Edo)

Pos terkait