“Pengakuannya masih multitafsir,” katanya.
Ia melanjutkan pada mediasi yang dilakukan di balai desa setempat, keluarga korban menuntut NK meminta maaf.
NK pun meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Terkait kasus yang dilaporkan ke polres, yang berhak menjawab pihak polres,” jawabnya. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)












