JAKARTA, Jambiseru.com – Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga karyawan Percetakan Mau Print di Bungur, Senen, Jakarta Pusat, dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Budi menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan itu kemudian segera ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat hingga petugas menemukan korban yang diduga mengalami penyekapan.
Baca Selengkapnya : Di Antaranews.com












