Bikin Debt Collector Ketar-Ketir! OJK dan AFPI Didesak Perketat Izin Penagihan Pindar

Bikin Debt Collector Ketar-Ketir! OJK dan AFPI Didesak Perketat Izin Penagihan Pindar
Bikin Debt Collector Ketar-Ketir! OJK dan AFPI Didesak Perketat Izin Penagihan Pindar. Foto: Antaranews.com

JAKARTA, Jambiseru.com – Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP mendesak, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (EPK OJK) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.

Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Dugaan kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah diungkap melalui unggahan akun Instagram @manangsoebeti_official serta sejumlah berita di media.

“Evaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga tidak cukup hanya dilakukan pada aspek administratif, tetapi harus mencakup seluruh siklus pengelolaan penyedia jasa penagihan, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi kinerja,” kata Elvi di Jakarta, Sabtu.

AFPI, sebagai asosiasi dari pinjaman daring (pindar) di Indonesia serta yang berwenang memberikan izin kepada perusahaan penagihan jasa keuangan harus bertanggung jawab dan memberikan sanksi tegas kepada Kredivo dan KreditFazz.

Baca Selengkapnya : Di Antaranews.com

Pos terkait