Selidiki Formula E, Dua Pejabat KPK Diadukan ke Dewas

Dewas KPK
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris. (ANTARA)

“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

“KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ali mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.(tra)

Pos terkait