“Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding. Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan PTDH (pemecatan),” ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, mantan penasihat Kapolri Prof. Muradi menyampaikan perlu adanya antisipasi dari pihak kepolisian terkait dugaan adanya intervensi dari adik dan kakak asuh Ferdy Sambo. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)