Jambi Seru – Akhirnya Ustaz Yusuf Mansur akan disidang Kamis (6/1/2022) nanti. Ia akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terkait dugaan kasus investasi bodong hotel.
Adanya jadwal sidang Ustaz Yusuf Mansur, dibenarkan oleh Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono. Ia juga mengatakan, jika sidang tersebut melibatkan ustaz ternama tersebut.
Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Habib Bahar Dikirimi 3 Kepala Anjing : Santrinya Lapor Polisi
“Iya benar, sidang pertama Kamis 6 Januari 2022,” kata Arif kepada suara.com (media partner jambiseru.com), Minggu (2/1/2022).
Dijelaskan Arief, saat sidang nanti, Fathul Mujib yang ditunjuk menjadi ketua majelis hakimnya. Sedangkan hakim anggotanya terdiri dari hakim Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin.
“Fathul Mujib Ketua Majelis, Arif Bui Cahyono dan Mahmuriadin hakim anggota,” jelasnya.
Dalam sidang nanti, tidak ada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kasus tersebut merukapan sidang perdata.
“Perdata ini gugatan. Jadi tidak ada jaksa,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012.
Pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.
Namun bisnis itu mengalami kendala, Ustaz Yusuf Mansur pun telah mengembalikan uang ke 2.500 investor.
Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.
Hotman Paris pun sempat bertanya mengapa uang tersebut tidak dikembalikan Ustaz Yusuf Mansur kepada investor.
Sebab menurutnya, nominal pembayaran tidak terlalu banyak.
“Sangat kecil kasusnya, cuma 12 orang totalnya sekira Rp 200 juta,” kata Hotman Paris.
“Nggak nyampe bang,” timpal Ustaz Yusuf Mansur.
Sejak masalah ini muncul lewat gugatan, Kamis (9/12/2021) Ustaz Yusuf Mansur ingin menyelesaikannya. Ia mengatakan orang-orang tersebut bisa datang kepadanya dan meminta haknya.