PBNU Usulkan Pemerkosa Santri di Bandung Dikebiri

Pemerkosa Santri di Bandung Dikebiri
Ilustrasi perkosaan. (Ist)

Jambiseru.com – Aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, pada belasan santri di pondok pesantren menuai kecaman dari Pengurus Besar Nahdlatur Ulama (PBNU). PBNU usulkan agar pemerkosa santri di Bandung itu dikebiri.

Dikatakan Sekretaris Jendral PBNU, A Helmy Faishal Zaini, dirinya meminta agar penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada pelaku. Salah satu hukuman yang menurutnya layak yaitu hukuman kebiri.

Baca Juga : 229 TKI Dideportasi Malaysia ke Kalimantan

Bacaan Lainnya

“Tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab, perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma, dan sekaligus merenggut masa depan korban,” kata Helmy dikutip dari Terkini.id–jaringan Suara.com (media partner jambiseru.com), Sabtu (11/12/2021).

Sekretaris Jenderal PBNU itu juga mengatakan, jika pihaknya mengutuk semua tindakan pencabulan yang dilakukan HW.

Perilaku HW merupakan tindakan asusila yang jauh dari norma-norma yang berlaku. Lebih lanjut, ia menilai perbuatan HW mencoreng nama baik pesantren.

Ia juga menambahkan, jika yang dilakukan HW jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi yang berjalan di kalangan pesantren.

Dia pun mendorong agar aparat kepolisian bisa menindak tegas perilaku HW yang telah membuat korbannya hamil hingga melahirkan 9 anak.

Pos terkait