229 TKI Dideportasi Malaysia ke Kalimantan

TKI Dideportasi Malaysia ke Kalimantan
Foto Istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Totalnya, sebanyak 229 TKI dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Ratusan TKI yang dideportasi kali ini sudah vaksin di sebelah (Malaysia) dan sudah ada hasil tes PCR-nya,” kata Kepala UPT BP2MI Nunukan, AKBP FJ Ginting saat berada di rusunawa penampungan TKI deportasi atau bermasalah di Kabupaten Nunukan, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga : China Mulai Buka Pintu Untuk Orang Asing

Mereka yang dideportasi tersebut terdiri atas 127 orang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian bekerja di Malaysia, 33 orang lahir di Malaysia, 61 kasus narkoba, pembunuhan (2), dan kasus kriminal lainnya.

Dari 229 TKI tersebut, sebanyak 44 perempuan, 177 laki-laki, dan anak-anak sebanyak delapan orang.

Berdasarkan dari daerah asal, TKI yang dideportasi didominasi dari NTT yang berjumlah 87 orang dan dari Sulsel sebanyak 37 orang. Sisanya berasal dari Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan sebagian dari Pulau Sumatera dan Jawa.

Mereka ditampung sementara di Rusunawa selama lima hari sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, kata Ginting.

Ia mengatakan ratusan TKI yang dideportasi tersebut tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, diangkut menggunakan dua kapal resmi pada Jumat (10/12) sekitar pukul 17.15 Wita.

Pos terkait