Wakil Ketua MPR Tegaskan Presiden Tiga Periode Sudah Case Closed

Wakil Ketua MPR Tegaskan Presiden
Hidayat Nur Wahid.. (Ist)

Jambiseru.com – Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR tegaskan presiden tiga periode sudah case closed. Pasalnya, Presiden Jokowi juga sudah menegaskan jika dirinya tidak setuju dengan wacana tersebut.

Menurut Wakil Ketua MPR dari PKS ini, adanya isu tiga periode masa jabatan presiden sebenarnya sudah case closed, tapi tetap ada yang menggorengnya.

Baca Juga : Wow, Seorang Pejabat di Riau Punya Harta Rp 1,8 Triliun

Bacaan Lainnya

“Menurut kami sudah case closed, tapi kan masih ada saja yang mengompori untuk membuka hal itu. Kalau menurut saya case closed, menurut Bang Fadjroel case closed, tapi yang mengompori ada saja,” kata Hidayat dalam diskusi bertajuk “Amandemen UUD 1945 Untuk Apa?” secara virtual, Sabtu (11/9/2021).

Pimpinan MPR tidak memiliki agenda mengamandemen UUD 1945 yang menjadi dasar pengaturan masa jabatan presiden.

Lagipula amandemen UUD 1945 bukan domain pimpinan MPR, melainkan anggota MPR. Pimpinan MPR domainnya menyelenggarakan paripurna sesuai dengan legislasi yang berlaku, kata Hidayat.

“Jadi yang disampaikan bukan pimpinan MPR berkehendak, atau pimpinan MPR mengusulkan, tapi mungkin Pak Bamsoet (Ketua MPR RI) menyampaikan perkembangan yang terjadi di MPR di mana MPR melaksanakan amanah MPR sebelumnya yang merekomendasikan melakukan kajian,” ujarnya.

MPR periode sekarang melaksanakan amanah periode sebelumnya yaitu kajian terkait sistem tata negara untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara.

Pos terkait