Syarat Masuk dari Luar Negeri Mulai Diperketat Pemerintah

BIN Jambi Gelar Vaksinasi Massal
Vaksin Covid-19. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Saat ini, syarat masuk dari luar negeri mulai diperketat pemerintah. Ini dilakukan, guna mencegak masuknya varian baru virus Corona, yaitu varian AY.4.2 atau disebut varian Delta Plus.

Salah satu yang menjadi syarat utama, yaitu orang yang masuk ke Indonesia wajib sudah divaksin. Jika tidak, maka tidak akan bisa masuk.

Baca Juga : Jadi Calon Tunggal, Nama Jenderal Andika Perkasa Diusulkan ke DPR

Bacaan Lainnya

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya varian virus baru ini khususnya di seluruh pintu masuk Indonesia.

Nadia menerangkan bahwa virus corona varian Delta Plus ini menyebabkan peningkatan kasus kembali di negara lain seperti Inggris.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin bagi siapapun yang datang ke Indonesia dari luar negeri.

“Pertama menerapkan kebijakan vaksinasi. Jadi orang yang datang ke Indonesia harus sudah divaksin. Minimal vaksin pertama, yang paling baik sudah dosis kedua,” katanya, Kamis (4/11/2021) dikutip dari suara.com (media partner jambiseru.com).

Untuk warga negara asing diwajibkan sudah divaksinasi dosis kedua. Sementara bagi WNI yang baru menerima dosis pertama saat datang ke Indonesia, akan diberikan vaksin dosis kedua usai menjalani masa karantina.

Selain itu setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan negatif tes RT-PCR sebanyak tiga kali, yakni di negara asal, saat pertama datang ke Indonesia, dan pada saat menyelesaikan masa karantina.

Setiap orang yang datang ke Indonesia juga diwajibkan menjalani masa karantina selama lima hari bagi yang sudah divaksinasi dosis pertama, dan masa karantina tiga hari bagi yang sudah divaksinasi lengkap.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengkhawatirkan pengurangan masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari bagi orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri.

Menurut dia, seharusnya pemerintah meningkatkan kewaspadaan dengan tetap memperketat masa karantina untuk mencegah masuknya virus corona varian baru AY.4.2 atau varian Delta Plus.

Varian Delta Plus AY.4.2 merupakan varian virus turunan dari varian Delta yang sudah menyerang Indonesia pada pertengahan 2021 dan menyebabkan lonjakan kasus tertinggi sepanjang catatan pandemi COVID-19 di Indonesia. Varian Delta Plus ini disebut lebih berbahaya dibandingkan varian Delta sebelumnya. (tra)

Sumber : Suara.com (media partner Jambiseru.com)

Pos terkait