3 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK

KPK
Ilustrasi Gedung KPK. Foto : Istimewa

3 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK

JAMBISERU.COM – Resmi 3 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ke 3 orang tersebut yaitu, Tajaludin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cek Man.

Bacaan Lainnya

Di dalam siaran langsung, media sosial Facebook, dengan akun @KPKRI disebutkan, Komisioner KPK Lili Pintauli, mengatakan, guna penyelidikan 3 tersangka ini ditahan KPK pada 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020.

“Ke 3 tersangka di tahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Pongdan Jaya Guntur,” relese dari siaran langasung akun KPK RI.

Terlihat juga, ke 3 mantan anggota DPRD tersebut tengah menggenakan baju orange KPK, dengan membelakangi kamera. (yog)

Pos terkait