Kasus Video Call Telanjang Dada Akan Disidangkan PN Jambi
JAMBISERU.COM – Berkas perkara R (24), warga Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang meminta korbannya melakukan video call telanjang dada korban telah rampung (P21). Berkas perkara R, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.
Baca Juga : Pemkab Merangin Sampaikan Enam Ranperda ke DPRD
Di Penyidikan R, disangkakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 32 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara.
Kasubnit Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Junaidi, mengatakan, sekitar satu minggu lagi, berkas perkara R akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Nanti akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” tandasnya.
Junaidi menambahkan, setelah didaftarkan, nanti pihaknya akan dipanggil menjadi saksi.
“Kita nanti juga akan hadir di persidangan,” pungkasnya.
Terpisah, sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Hary Haryanto, menjelaskan, pelaku R mencari korban wanitanya melalui aplikasi Line. Setelah menemukan targetnya, pelaku intens berkomunikasi dengan korban hingga mengarah pada aksi cabul. Pelaku sampai mengarahkan korbannya agar melepas pakaian.
“Jadi dia chating dulu, setelah itu, dia ajak video call dan meminta korban untuk melepas pakaiannya. Setelah berhasil, dia langsung screnshoot dengan posisi korban telanjang dada,” kata Suhery pada Senin (18/5/2020).
Suhery menambahkan, setelah mendapatkan screnshot foto korban, pelaku R meminta korban untuk memperlihatkan bagian intim korban. Dengan ancaman, akan menyebarluaskan foto yang telah dia screenshot terlebih dahulu.
Korban yang dibawah tekanan akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Salah satu korban, AP, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca Juga : Mantan Anggota Dewan Kerinci Dukung Al Haris-Abdullah Sani di Pilgub Jambi
Tak berapa lama, polisi berhasil membekuk pelaku dengan barang bukti yang turun diamankan. (Yog)