Dewan Ungkap Bangunan Kandang Ayam PT CEO Mas Belum Miliki Izin

Sekretaris Komisi II, Yoghie Verly Pratama. Foto: Jambiseru.com
Sekretaris Komisi II, Yoghie Verly Pratama.Foto: Jambiseru.com

Dewan Ungkap Bangunan Kandang Ayam PT CEO Mas Belum Miliki Izin

JAMBISERU.COM – Pembangunan baru gedung kandang ayam yang dilakukan oleh PT Ceo Mas di Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari. Pasalnya, bangunan gedung baru tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga : Pengendara Mio yang Tewas di Bajubang Ternyata Mahasiswa

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi II Yoghie Verly Pratama saat menyampaikan pandangan Fraksi di Rapat Paripurna tentang pembahasan Ranperda mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 2 yang berbunyi pemberian izin sebagai mana yang dimaksud pada Ayat 1 meliputi kegiatan peninjuan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana tekhnis bangunan dan rencana tata ruang.

“Na, ini belum lagi terbit izinnyo dan amdal dampak lingkungan serta Perda tentan kelola tata ruang, apa lagi berada di kawasan minapolitan mereka sudah membangun gedung baru dan jelas menyalahi aturan,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, Yoghie Verly Pratama, selasa (29/9/2020).

Disebutkan Yoghie, seharusnya Izin Mendirkan Bangunan (IMB) diterbitkan lebih dahulu baru pihak perusahaan tersebut baru boleh mendirikan bangunan gedung baru tersebut.

“Jadi, kita minta kepada dinas terkait, seperti Dinas PUPR dan Dinas Satu Pintu. Agar segera mengambil tindakan tegas secepatnya agar tidak merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari kedepannya,” tegasnya.

Dilanjutkan Yoghie, dirinya juga menekankan kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan perizinannya.

Baca Juga : Dua Pasien Covid-19 di Jambi Meninggal Dunia, Ini Identitasnya

“Karena sudah dari Tahun 2018 lalu sampai saat ini belum melakukan pengurusan izin untuk mendirikan bangunan baru tersebut,” pungkasnya. (riz)

Pos terkait