Hari Pencoblosan 9 Desember Bakal Jadi Hari Libur Nasional

Pemilu 2024 : Kemendagri dan KPU
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Jadwal hari pencoblosan 9 Desember, tidak sampai satu bulan lagi. Hari Pencoblosan 9 Desember juga telah disepakti bersama, antara KPU, pemerintah dan DPR, sebagai waktu pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2020.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaHeboh, Dosen Unja Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dari data KPU, tercatat ada 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak. Guna menyukseskan Pilkada serentak tahun ini, KPU berencana menjadikan hari pencoblosan 9 Desember sebagai hari libur nasional.

Bacaan Lainnya

“Rencana hari itu akan diliburkan secara nasional sebagaimana Pilkada Serentak 2015, 2017, 2018,” kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, Kamis (19/11/2020).

Hasyim mengatakan, dengan dijadikannya hari pencoblosan sebagai hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 akan meningkat, walaupun kegiatan tersebut dilakukan ditengah pandemi COVID-19. Pada pilkada serentah tahun ini, KPU menargetkan partisipasi pemilih sampai 77,5 persen.

“Pemilihan 2020 kita targetkan partisipasi pemilihan mencapai 77,50 persen,” ujar Hasyim.

Untuk memaksimalkan partisipasi pemilih, KPU juga sudah melakukan beberapa langkah, guna mencapai target partisipasi pemilih di Pilkada 2020. Beberapa cara yang dilakukan mulai dari melakukan sosialisasi langsung dan juga sosialisasi tidak langsung.

Beberapa KPU di sejumlah daerah juga sudah mulai menerima beberapa logistik Pilkada 2020. Seperti misalnya kota suara dan juga surat suara.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaAzlan Shah Kamaruzaman, Mantan Pembalap Moto2 Sekarang Jadi Pengantar Makanan

Tidak hanya menerima logistik berupa kotak suara dan surat suara saja, seperti KPU Kota Solo misalnya, mereka sudah menerima logistik penunjang protokol kesehatan. Logistik protokol kesehatan ini diberikan, guna menghindari penularan COVID-19 atau menimbulkan klaster baru. (tra)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait