Hina Presiden dan Sebar Hoax Saat Corona, Siap-siap Dipenjara

Kapolri, Jendral Idham Azis. (Ist)
Kapolri, Jendral Idham Azis. (Ist)

Hina Presiden dan Sebar Hoax Saat Corona, Siap-siap Dipenjara

Jambiseru.com – Kapolri Jendral Idham Azis menerbitkan aturan terkait tindakan kepolisian selama penanganan wabah virus corona (Covid-19). Salah satu instruksi Kapolri adalah untuk menindak informasi palsu atau hoaks terkait kebijakan pemerintah menangani Covid-19.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan isi surat telegram tersebut.

Baca Juga : Viral ! Personel Polda Jambi Nyanyikan Lagu Lawan Corona

Bacaan Lainnya

Dalam surat telegram itu, Kapolri menginstruksikan agar jajarannya melaksanakan patroli siber untuk monitoring situasi berita opini, dengan sasaran hoaks terkait covid-19, serta hoaks terkait kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona……(Baca Selengkapnya di cnnindonesia.com)

Pos terkait