Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Usai Pengajuan Bandingnya Ditolak

Sidang etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Sidang etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Ist)

Sementara terkait Hasil putusan KKEP Banding mekepada nurutnya akan diserahkan kepada Asisten Sumber Daya Manusia Polri.

“As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” pungasnya. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait