Sementara terkait Hasil putusan KKEP Banding mekepada nurutnya akan diserahkan kepada Asisten Sumber Daya Manusia Polri.
“As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” pungasnya. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)












