Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Usai Pengajuan Bandingnya Ditolak

Sidang etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Sidang etik Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Ist)

Jambi Seru – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian. Pemecatan ini dilakukan, usai pengajuan banding Ferdy Sambo ditolak.

Pelaksanaan sidang banding dilakukan pada Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Agung dan empat Inspektur Jenderal.

“Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” tutur Agung dikutip dari Suara Senin (19/9/22).

Dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), dengan adanya putusan tersebut, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa hasil dari sidang ini final.

Menurutnya, sidang ini mengingat dan tidak bisa dilakukan lagi upaya hukum.

“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” kata Dedi.

Pos terkait