Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.
“Bappebti harus mengoptimalkan peran dan bekerja lebih baik lagi dalam melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha,” kata Mendag.
Lebih lanjut, ia meminta untuk segera disusun langkah strategis dan tepat agar mekanisme pengalihan kewenangan tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat. (tra)












