Jambiseru.com, Tanjabbar – Sebanyak 359 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), memperoleh Remisi Dasawarsa dan Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2025.
Pemberian remisi diserahkan secara langsung oleh Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat, serta didampingi oleh Kalapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, di Aula Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Minggu (17/8/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, saat ini per 17 Agustus 2025 berjumlah sebanyak 507 orang, dengan rincian, Tahanan sebanyak 63 orang dan Nara Pidana (Napi) sebanyak 444 orang.
Dari jumlah 507 orang WBP, sebanyak 359 orang WBP mendapatkan Remisi 17 Agustus Tahun 2025, 7 orang WBP diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Iwan Darmawan mengatakan, pemberian remisi ini adalah RU yang diberikan kepada WBP disetiap tahun pada tanggal 17 Agustus dan khusus Remisi Dasawarsa didapatkan dalam 10 Tahun sekali.
“Jadi ini merupakan potongan hukuman atau potongan pidana yang dihadiahkan kepada para WBP,” ujar Kalapas.
Kalapas berharap, bagi yang mendapatkan remisi bebas, semoga tidak kembali lagi menjadi WBP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.
“Harapan kita pastinya pertama mereka tidak kembali lagi kesini, bisa kembali berinteraksi ke masyarakat, kemudian beradaptasi di masyarakat untuk menyesuaikan diri dan bisa berbuat lebih baik lagi bersama masyarakat,” pungkas Kalapas. (Put)