Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung di Karawang Terbongkar Usai Ibu Korban Lapor Polisi

aksi bejat ayah cabuli anak kandung di karawang terbongkar usai ibu korban lapor polisi
Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung di Karawang Terbongkar Usai Ibu Korban Lapor Polisi. Foto: detikcom

Jambiseru.com – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial C (62) lantaran tega memerkosa anak kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, di mana korban diketahui masih di bawah umur dan baru menginjak usia 14 tahun.

Melansir dari detikJabar, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penangkapan terhadap pria lansia tersebut. Saat ini, tersangka C sudah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan C, pria berusia 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Wildan kepada awak media, Selasa (16/6/2026).

Terbongkar Setelah Ibu Korban Melapor
Aksi bejat yang dilakukan oleh C ini akhirnya terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan resmi ke Polres Karawang pada Senin (15/6). Sang ibu merasa terpukul dan tidak terima setelah mengetahui putri tercintanya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari laporan sang ibu, tindakan asusila tersebut diduga dilakukan pelaku pada malam hari beberapa bulan lalu.

“Sesuai keterangan ibu korban, kronologi kejadian diduga berlangsung pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB,” tambah Wildan.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatan tidak terpujinya, tersangka C kini harus bersiap menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Polisi menjerat pelaku menggunakan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual dalam kitab undang-undang terbaru.

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Wildan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka C terancam hukuman kurungan penjara paling lama hingga 20 tahun. (ris)

Sumber: detikcom

Pos terkait