5 Dekan Unila Diperiksa KPK, Ungkap Keterlibatan Karomani pada Seleksi Mahasiswa baru

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Ist)

Jambi Seru – Sebanyak 5 Dekan Universitas Negeri Lampung atau Unila diperiksa KPK. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap keterlibatan Rektor Nonaktif Unila, Karomani pada pelaksanaan seleksi mahasiswa baru. Selain 5 Dekan tersebut, juga ada 3 saksi lainnya yang turut di periksa oleh KPK.

Pemeriksaan seluruh saksi tersebut dilakukan KPK di Gedung Polda Lampung Pada Kamis (15/9/2022) lalu. KPK tengah mendalami kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

“Seluruh saksi hadir dan digali pengetahuannya, antara lain, terkait posisi dan kewenangan tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru pada beberapa fakultas di Unila,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kadis PdK Muaro Jambi Wajibkan Kegiatan Ekstra Kurikuler di Sekolah

Dikutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com) Lima dekan Unila tersebut masing-masing Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.

Sedangkan tiga saksi lainnya yang diperiksa, yakni staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan para saksi tersebut mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka KRM dalam penentuan kelulusan mahasiswa baru tersebut.

Baca Juga : Bersenjatakan Pistol, Pria Bermasker Jarah Toko Emas

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK memanggil 10 saksi yang dijadwalkan diperiksa di Gedung Polda Lampung, Jumat, yakni Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnus Unila Nairobi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Ruskandi selaku dokter.

Selanjutnya, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra, pihak swasta Antonius Feri, Hendri Susanto selaku panitia bidang pengelolaan, dan perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga : Fokus Selesaikan Masalah Hukum, Alasan dr. Elfie Yennie Mengundurkan Diri dari Kadinkes

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Pos terkait