Fokus Selesaikan Masalah Hukum, Alasan dr. Elfie Yennie Mengundurkan Diri dari Kadinkes

bangunan Puskesmas Bungku
Bangunan Puskesmas Bungku.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Jambi Seru – Usai mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dr Elfie Yennie ungkap alasannya mundur. Menurutnya, ia ingin fokus menghadapi masalah hukum yang menjeratnya. Apalagi saat ini ia telah menyandang status sebagai tersangka. Selain ada hal lainnya yang menjadi alasan ia mengundurkan diri.

Kendati demikian, dr Elfie Yennie masih bersikukuh jika bangunan Puskesmas Bungku tidak bermasalah. Ia juga menyatakan jika bangunan tersebut telah satu tahun lamanya difungsikan. Bahkan Puskesmas Bungku juga sudah memiliki sertifikat laik fungsi.

“Iya, sebagai warga negara yang baik saya akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Saya tahu ini konsekuensi dari jabatan, dengan adanya masalah ini saya tentunya tidak bisa lepas tanggung jawab,” kata dr. Elfie Yennie saat dihubungi jamBIseRU.com, Jum’at (16/09/2022).

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Bupati Fadhil Tunjuk Asri Yanoalsah Jadi Plt Kadinkes Batanghari

Eks Kadinkes itu juga menjelaskan, berdasarkan surat pernyataan pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Nomor : SK-SLF-150407-15082022-001 Tanggal 15 Agustus 2022, yang menyatakan bahwa Nama Gedung Bangunan Puskesmas Bungku sebagai Laik Fungsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten dan Kepala DPMPTSP. Selain itu, hasil pekerjaan bangunan tersebut juga sudah diperiksa BPK.

“Gedung yang dituduh total loss ternyata sudah 1 tahun berfungsi sebagai sarana pelayanan kesehatan, sudah ada sertifikat laik fungsi, sudah diaudit BPK, dan temuan sudah dikembalikan,” ujarnya.

Ditegaskan Elfie, pihaknya akan membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan. Karena gedung sudah difungsikan sebagai sarana pelayanan kesehatan selama setahun lebih, dan kondisi gedung tetap baik sampai saat ini.

Baca Juga : Berstatus Tersangka, Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Mengundurkan Diri

“Iya, sudah terbit sertifikat laik fungsi dan izin penggunaan bangunan gedung, sudah diaudit BPK, dan hasil temuan sudah dikembalikan ke kas daerah, saksi ahli sudah menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kegiatan pembangunan puskesmas Bungku,” sebutnya. (riz)

Pos terkait