Konsumsi Obat, Gadis Remaja Tewas usai Karaoke di Diskotik

Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi, menjelaskan penyelidikan atas meninggalnya gadis remaja setelah karaoke. Foto: iNews.id
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi, menjelaskan penyelidikan atas meninggalnya gadis remaja setelah karaoke.Foto: iNews.Jambi.id

SINTANG, JambiSeru.com – Seorang gadis remaja bernama Yolanda, tewas usai konsumsi obat saat karaoke di diskotik Angel Hall Lounge Sintang, 17 Juli 2023.

Kasus kematian gadis remaja ini, terus diusut polisi. Terbaru, Polres Sintang menetapkan pengusaha asal Riau berinisial TM, sebagai tersangka atas kematian Yolanda.

Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi mengatakan, tersangka ditangkap di kontrakannya daerah Kota Pontianak.

Bacaan Lainnya

Kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat, dan secara intensif menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Peran TM dalam kasus ini diduga memberikan obat kepada korban. Obat tersebut juga dibagikan kepada semua orang yang ada di ruangan. Secepatnya berkas kita lengkapi,” kata Dedi, Selasa (15/8/2023).

Pos terkait