Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan penyelidikan, berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk para tersangka, yang terlibat tindak pidana Curas tersebut, Rabu (13/4/2022)
Dari para tersangka, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa. Di antara senjata tajam jenis pisau, telepon genggam, batu, dan pakaian yang berlumuran darah. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)