Bantu Suami, IRT di Kota Jambi Jualan Narkoba
JAMBISERU.COM, Jambi – Seorang Wanita inisial RN terpaksa menggedarkan narkoba, lantaran tuntutan dari sang suami.
Baca Juga : Vanessa Angel Melahirkan Anak Pertama
RN diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jambi bersama rekannya PH saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dari tangan RN dan PH, Satres Narkoba medapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 78.26 gram.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover, melalui Wakapolresta Jambi, AKBP Rulli Andi Yunianto, mengatakan, RN diamankan bersama satu orang rekannya, berinisial PH dikawasan Lorong Delima, Simpang Tiga Sipin, Kota Baru dan di wilayah Muaro Jambi.
“Mereka berdua ditangkap pada Minggu (5/7/2020) lalu, di dua TKP,” ujarnya, di Mapolresta Jambi, Selasa (14/7/2020).
Dari tangan kedua pelaku tersebut, didapatkan narkoba jenis sabu.
“Dar tangan kedua tersangka, petugas mendapatkan 78,26 gram sabu-sabu,” tambahnya.
Sementara dari pengakuan RN, ia mengaku lantaran membantu suaminya.
“Iya pak, saya membantu suami masarkan sabu-sabu,” ujar RN, ke awak media.
Baca Juga : Soal Pekerjaan Hana Hanifah, Keluarga : Yang Penting Halal
Sebelum memasarkan narkoba, RN pun mengaku juga mengkomsumsi narkoba tersebut.
“Iya saya juga ikut konsumsi pak,” terangnya. (yog)