Jambiseru.com – Satresnarkoba Polres Bungo menangkap M Syukur bersama dua temannya yang asik pesta sabu.
Penggerebekan dilakukan petugas pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan BTN Villarian SKB, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Rumah tersebut digerebek karena diduga menjadi tempat pesta sabu.
Saat digerebek, di dalam rumah itu ada empat pemuda. Mereka adalah M Syukur (29), warga BTN Villarian SKB, Dian Rizani Saputra (28), warga Muara Buat.
Kemudian, Nur Muklis (22) dan Ifriandika (20). Keduanya berasal dari Desa Melako Intan, Kabupaten Tebo.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar seberat 3,29 gram, satu unit timbangan digital, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
KBO Satresnarkoba Polres Bungo, Ipda Ferry Irawan, menyampaikan, penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencari tahu dari mana asal peredaran narkotika ini,” ujar Ipda Ferry.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di sel Mapolres Bungo dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang berharap agar kepolisian terus gencar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bungo.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dengan tertangkapnya keempat pelaku ini, Polres Bungo menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.(uda)
Sumber : Jambiindependent.disway.id