DC Bos Batu Bara Jalani Sidang Perdana di PN Sengeti, Dugaan Kasus Pemalsuan Surat

dc bos batu bara
DC Bos Batu Bara Jalani Sidang Perdana di PN Sengeti, Dugaan Kasus Pemalsuan Surat. Foto : Doni/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Daniel Candra alias DC menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan ini digelar di ruang sidang Kartika kantor Pengadilan Negeri Sengeti pada Rabu (14/5/2025) sore.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Daniel Candra ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang bernama RR Endang Dewi Nugraheni.

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reyn Chusnein menjerat Daniel Candra dengan dakwaan alternatif. Daniel Candra didakwa dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP, Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

“Sidang hari ini pembacaan surat dakwaan. Selanjutnya akan ada agenda eksepsi dari penasihat hukum, yang akan digelar tanggal 21 Mei 2025 mendatang,” katanya.

Saat ditanya terkait kasus apa yang menjerat terdakwa Daniel Candra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyn Cushnein enggan menyebut lebih lanjut.

“Terkait dengan pokok perkara nanti di pembuktian akan kita bahas lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Daniel Candra, Frendi Nababan saat ditemui awak media mengatakan, dakwaan yang disampaikan oleh pihak JPU banyak yang kabur.

Karenanya, kata dia, pada sidang perdana ini pihaknya langsung mengajukan eksepsi.

“Nanti pada sidang eksepsi akan kita sampaikan semua dimana letak kaburnya. Dan perkara ini sebenarnya sudah lama, pada tahun 2011, namun tadi perkara ini dibuat pada tahun 2018, 2019. Makanya tadi kita agak protes ke majelis hakim, ini yang palsu nya dimana, SHM nya kah, sporadik nya, atau tanda tangannya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi resmi telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama pengusaha tambang batu bara dari Sungai Gelam, Daniel Candra (DC) dari Polda Jambi, pada Kamis sore (10/4/2025) lalu. (uda)

Pos terkait