Aturan Tentang Pencairan JHT Jadi Polemik : Ini Kata Kemnaker

Aturan Tentang Pencairan JHT Jadi Polemik Ini Kata Kemnaker
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap. (Ist)

Atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait