Jambi Seru – Seorang pria nekat mencuri di gudang rumah milik seorang anggota TNI. Pelaku mengambil sejumlah mesin dan menjualnya. Namun Akibat perbuatannya tersebut, saat ini pelaku yang berinisial RI (42), harus meringkuk di tahanan Mapolsek Ngaglik.
Diketahui, pelaku melakukan aksinya di rumah seorang anggota TNI berinisial AI (62). Saat menjalankan aksinya, korban sedang tidak berada di rumah.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, tersangka, yang merupakan warga Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati itu, cukup nekat.
Ia beraksi sendirian dan membawa pembeli barang bekas ke gudang, yang merupakan tempat kejadian.
“Pelaku [beraksi] sendirian. Pembeli barang bekas [yang bertransaksi dengan pelaku] disuruh ambil sendiri [barang], di gudang [milik korban],” kata Agus, Senin (12/9/2022).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri di gudang tersebut karena pernah melihat ada pemulung yang masuk di lokasi. Hal itu yang kemudian melatarbelakangi pelaku untuk mencuri.
“Antara pelaku dan korban tidak saling kenal,” tutur Agus.
Dalam peristiwa itu, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban. Barang-barang tersebut antara lain satu mesin pemotong kayu glondongan merk Mitsubishi dan transmisi, satu buah mesin pengaduk semen.
Tersangka juga menggasak dua unit mesin penghisap air, lima belas batang baja kanal, dua buah dinamo penggerak mesin press batako, empat buah ban velg truk serta beberapa kunci atau alat bengkel.
Pencurian yang dilakukan oleh tersangka baru diketahui oleh korbannya pada sekitar pukul 11.00 WIB. Korban melihat gudangnya dalam posisi pintu gerbang sudah terbuka.
“Barang-barang dalam gudang sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Setelah dicek, semua barang-barang di gudang sudah banyak yang hilang,” ungkapnya.
Menyadari itu, korban melapor ke Mapolsek Ngaglik. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak menyelidiki.













