Jambiseru.com – Akhirnya polisi tolak laporan terduga pelaku pelecehan pegawai KPI. Adanya penolakan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya tersebut, disampaikan langsung oleh pengacara MS, Muhammad Mualimin.
Seperti diketahui, MS, pegawai KPI sebagai terduga korban, dilaporkan kembali oleh para terduga pelaku atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Baca Juga : Api Berkobar, Ratusan Kios di Bukittinggi Hangus Terbakar
“Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan EO dan RT,” kata Muhamad Mualimin, pengacara MS dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, sikap dari Polda Metro Jaya itu menunjukkan aparat penegak hukum bekerja secara objektif.
“Polisi bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban,” ujarnya.
“Penolakan atas laporan terlapor ini menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di KPI berada di rel yang benar,” sambung Mualimin.













