3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditahan Kejagung

kejagung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur bts dan pendukung kominfo 2020 2022.
Kejagung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo 2020-2022. Foto: iNews.id

JAKARTA, Jambiseru.com – Jumlah tersangka kasus korupsi Base Tanceiver Station (BTS) Kementrian Komunikasi dan Informarmatika (Kominfo) bertambah. Sebanyak 3 tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo hari ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tersangka baru tersebut yaitu Feriandi Mirza selaku Kepala Backhaul BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan selaku PPK, dan Jemmy Sutjiawan selaku pihak swasta. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejagung RI. Terlihat ketiganya keluar dari dalam ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Mereka keluar sembari mengenakan rompi ungu dan langsung digelandang masuk ke dalam mobil tahanan.

“Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti,” Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya ketiganya akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). Teranyar, Kejagung Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Berkas perkara kedelapan tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan. Proses peradilan masih berlangsung hingga saat ini. (tra)

Sumber: iNews.id

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Kunjungi => iNewsJambi.id (MNC Portal)

Pos terkait