Soal Pemulangan Pasien Positif Corona, Ditreskrimum Lakukan Pemeriksaan

polda
Soal Pemulangan Pasien Positif Corona, Ditreskrimum Lakukan Pemeriksaan. Foto : Yogi/Jambiseru.com

Soal Pemulangan Pasien Positif Corona, Ditreskrimum Lakukan Pemeriksaan

Jambi – Kepulangan pasien 01 yang berasal dari Kabupaten Tebo dan dinyatakan positif virus corona (Covid-19), pada Selasa lalu (7/4/2020) malah menjadi masalah.

Pasalnya ada Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undangan (Perpu) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur untuk pemulangan pasien dengan benar.

Menanggapi hal itu, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, langsung memeriksa pihak Rumah Sakit Raden Mataher Jambi (RS RM).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yuda mengatakan, setelah diketahui bahwa pasien 01 dipulangkan, pihaknya langsung memeriksa pihak RS RM.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) RS RM, Kabag Humas, kemudian untuk pasien atas nama Teguh baru dilakukan via telephone, karena pasien di ruang isolasi, istrinya masih pun juga ikut di ruang isolasi,” bebernya.

Kata Yuda, pihaknya juga sudah melakukan pendalam terhadap registrasi RS RM. Dan memeriksa Doktek yang menangani pasien positif virus Corona.

“Dokter yang menanganinya, Dokter Mahmud dan Dokter yufa, hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan, karena dicoba dihubungin handpohone mati,” tambahnya.

Yuda juga menjelaskan, untuk kelengakapan administari pihaknya sudah melakukan dari laporan polisi, surat perintah penyidikan (Sprindik).

“Pelan-pelan akan kita koordinasikan, karena mereka melayani pasien mungkin kita yang akan ke sana,” tutupnya. (yog)

Pos terkait