Heboh! Terdakwa Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim yang Menyidang Dirinya ke Komisi Yudisial

Terdakwa Kuat Ma'ruf
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dok)

Sebagaimana diketahui, Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal atas Brigadir J.

Penembakan itu dilakukan Bharada Richard Eliezer atas perintah eks Kepala Divisi Propam yang saat itu dijabat Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selaim itu, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstrucrion of justice dan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat 1jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1ke 2 jo Pasal 55 KUHP.(tra)

Pos terkait