14 Santriwati Jadi Korban Rudapaksa Gurunya

14 Santriwati Jadi Korban Rudapaksa
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Sebanyak 14 Santriwati menjadi korban rudapaksa gurunya. Kejadian ini terjadi di salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku HW akhirnya ditahan pihak kepolisian.

Perkara kasus kekerasan seksual lingkungan pesantren yang dilakukan HW kini sudah masuk ke pengadilan.

Baca Juga : Malaysia Deportasi 10 Pekerja Migran Indonesia

Bacaan Lainnya

Sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa 7 Desember 2021. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Mengutip Suara.com (media partner jambiseru.com), saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban.
Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021.

Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandung Agus Mudjoko.

Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati,” ucap Jaksa, Rabu (8/12/2021).

Pos terkait