“Hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan operator poligraf, hasil lie detector itu adalah pro justitia,” tutur Dedi.
Dengan kata lain, hasil pemeriksaan dengan lie detector merupakan materi penyidikan dan langsung diserahkan kepada pihak berwenang. (tra)
sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)













