Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

sidang vonis mario dandy.
Sidang vonis Mario Dandy.Foto: iNews.id

JAKARTA, Jambiseru.com – Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Pembacaan vonis tersebut dilakukan pada sidang yang digelar Kamis (07/09/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 12 tahun,” kata hakim.

Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Unsur rencana pun telah terpenuhi,” kata hakim Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Hadir pengacara Mario Dandy dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hadir pula di ruang sidang ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni. (tra)

Sumber: iNews.id

Pos terkait