ABG Di-Wik Wik Kakek 70 Tahun Gara-gara Utang

Foto Hanya Ilustrasi.
Foto Hanya Ilustrasi. (ist)

Kepada orangtuanya, L mengaku telah melayani seorang kakek layaknya Hubungan Suami Istri sekitar bulan Agustus 2020 lalu.

Korban terpaksa melakukan itu karena terbelit utang kepada tersangka IN.

“Kejadiannya sekitar bulan Agustus. Korban L punya utang sewa motor kepada tersangka IN sebesar Rp 600 ribu. Saat ditagih korban tidak punya uang, korban kemudian meminta IN untuk mencarikan pekerjaan,” jelas Berry dikutip dari Gridmotor.id.

Bacaan Lainnya

Namun tersangka IN justru menawarkan korban kepada tersangka MY. MY lantas meminta L untuk melayani RS dengan imbalan Rp 500 ribu.

Baca juga : Ini Arti Terjemahan Lagu Wik Wik Thailand

Sementara itu, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka IN dan MY juga diduga meminta korban lainnya,

M untuk melayani nafsu bejat tersangka RS dengan imbalan Rp 1 juta.

“Korban M awalnya meminta pekerjaan kepada IN, lalu IN kemudian menghubungi MY. “Tersangka MY menunggu di luar kamar hotel saat M melayani RS,” ujar Berry.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 KUHP

Dan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016

Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (*)

Pos terkait