BNN Blokir Rekening Pengedar Narkoba

BNN Blokir Rekening Pengedar Narkoba
Foto Istimewa.

Jambi Seru – Tindakan tegas mulai dilakukan BNN Provinsi Kepualauan Riau. BNN blokir rekening pengedar narkoba berinisial AS, yang saat ini menyandang status tersangka kasus 1,2 kg sabu. Tak hanya memblokir rekening saja, BNN juga menyita sejumlah aset milik tersangka.

Diketahui, AS merupakan warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang. Ia merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Amerika Serikat Uji Coba Robot Anjing Penjaga Perbatasan

Bacaan Lainnya

“Kita sudah melakukan analisis keuangan dan pelacakan aset-aset AS,” kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol H.MZ Muttaqien, seperti dikutip dari suara.com (media partner jambiseru.com) Minggu (6/2/2022).

Hasil pengecekan aliran dana yang dilakukan AS ditemukan transaksi miliaran rupiah dari hasil kejahatan narkotika.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap terhadap aset bergerak dan tidak bergerak seperti tanah, rumah, emas dan aset-aset lainnya.

AS dijerat dengan tindak pidana berlapis, yaitu perkara pemberantasan narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

Pos terkait