Jambiseru.com – Karena aksinya yang nekat mencuri sawit, H alias Bule Akhirnya ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 91 tandan buah sawit.
Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan Bule tersebut, terjadi di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu. Sementara pemilik kebun sawit tersebut adalah Pangaribuan.
Baca Juga : Fungsi KTP Juga Bakal Jadi NPWP Pribadi
Aksi pencurian tersebut bermula, saat korban Pangaribuan mendapat laporan bahwa tandan buah sawit telah dicuri orang. Ia kemudian segera pergi ke kebunnya. Setelah diperiksa, ia menemukan bekas panen buah kelapa sawit. Korban lalu melacak sawit yang di curi ke tempat penampungan.
“Korban menemukan adanya tumpukan buah kelapa sawit miliknya. Saat itu, seorang laki-laki diketahui bernama Bule melarikan diri meninggalkan buah sawit yang dibawanya,” kata Paur Humas Polres Rokan Hulu, Aipda Mardiono, melansir dari suara.com (media partner jambiseru.com), Minggu (3/10/2021).
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambusai. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.