Bupati Tanjab Barat Terbukti Melawan Hukum: Pemberhentian Mantan Direktur PT Bank BPR Tanggo Rajo 

Bupati Tanjabbar, Anwar sadat
Bupati Tanjabbar, Anwar sadat.Foto: Putra/Jambiseru.com

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perserada, yang digelar pada tanggal 16 November 2021 di Hotel Grand Arriyadh Kuala Tungkal tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.

Tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Selanjutnya, menyatakan bahwa, SK Bupati Tanjab Barat, nomor 699/Kep.Bup/2021 tanggal 1 Desember 2021, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudari Sintha Dewi Agustina dari Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo (Perserada), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.110.000,00 (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah) secara berantai serta menolak gugatan penggugat selain dan sisanya,” pungkasnya.(put)

Pos terkait