Bupati Tanjab Barat Terbukti Melawan Hukum: Pemberhentian Mantan Direktur PT Bank BPR Tanggo Rajo 

Bupati Tanjabbar, Anwar sadat
Bupati Tanjabbar, Anwar sadat.Foto: Putra/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal mengabulkan sebagian dari gugatan mantan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Perserada, Shinta Dewi Agustina.

Dalam putusan ini disebutkan para tergugat terbukti melawan hukum.

Juru Bicara (Jubir) PN Kuala Tungkal, Rafli Fadilah Ahmad menyebutkan, sidang putusan ini telah berlangsung pada, Kamis (30/6/2022) secara elektronik.

Bacaan Lainnya

Elektronik artinya, salinan putusannya sudah dikirimkan kepada para pihak melalui akun E-Court.

Adapun pihak tergugat adalah Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, Ketua Dewan Pengawas, Muhammad Safri, anggota Dewas, Iwan Eka Putra dan Direktur Utama PT BPR Tanggo Rajo, Muhammad Asril.

Dalam putusan ini menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Rafli.

Rafli menyebut, pada putusan tersebut menyatakan bahwa, penggugat, Shinta Dewi Agustina secara sah tetap menjadi Direktur PT Bank BPR Tanggo Rajo Perserada, sebagaimana SK Bupati yang ada.

Penggugat adalah sah sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perserada, berdasarkan SK Bupati Tanjab Barat nomor 23/Kep.Bup/2021 tanggal 25 Januari 2021. Tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Kabupaten Tanjab Barat dan Surat Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Tanggo Rajo Perserada, nomor 32 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat oleh Notaris Achmad Zaki Yandri,” sebutnya.

Rafli menambahkan, putusan ini juga meminta kepada para pihak untuk mengembalikan penggugat pada posisi semula. Sebab, putusan majelis hakim tersebut menyatakan keputusan pemberhentian tidak sah.

Pos terkait