Remaja di Batanghari Jadi Korban Rudapaksa
AS (24) seorang petani warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari harus meringkuk dalam sel tahan Polres Batanghari. Pasalnya, dirinya nekat melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan AS tersebut terungkap saat orang tua korban kehilangan putrinya selama satu minggu mulai dari 25 Desember 2020 lalu. Kemudian orang tua korban berusaha mencari keberadaan korban.
Seteleh keberadaan korban diketahui berada di taman remaja Kecamatan Muara Tembesi. Orang tua korban langsung menjemput korban dan menanyakan kepada korban dengan siapa dirinya pergi selama satu minggu tersebut.
Korban akhirnya menjelaskan kepada oramg tuanya bahwa dirinya pergi bersama AS dan juga menceritakan kalau dirinya telah disetubuhi oleh AS sebanyak Satu kali di rumah teman AS.
Mendengar pengakuan tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari pada 7 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Piet Yardi melalui Kanit PPA IPDA Alzoeby saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.












