Purbaya Dapat Dukungan Penuh Tarik Pajak Marketplace, Pengusaha: Saatnya Persaingan Lebih Adil

Purbaya Dapat Dukungan Penuh Tarik Pajak Marketplace, Pengusaha: Saatnya Persaingan Lebih Adil
Purbaya Dapat Dukungan Penuh Tarik Pajak Marketplace, Pengusaha: Saatnya Persaingan Lebih Adil.Foto: Istimewa

Jambiseru.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memungut pajak e-commerce dari marketplace yang berlaku 1 Agustus 2026. Kebijakan ini didukung oleh Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Ketua Umum idEA Budi Primawan menghormati kebijakan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut. Ia menilai kebijakan ini bukanlah penarikan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace.

“Fokus kami saat ini adalah memastikan implementasi dapat berjalan secara efektif, memberi kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun para seller,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Budi menyebut idEA sudah menerima penunjukkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemungut pajak per 1 Juli 2026. Namun Pemerintah akan memberikan relaksasi selama sebulan, yang berarti kebijakan penuh resmi berlaku 1 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya : Di Suara.com Partner Jambiseru.com

Pos terkait