Pendaftaran Sekolah Kedinasan Diperpanjang, Segera Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Pendaftaran sekolah kedinasan resmi diperpanjang. Setelah sebelumnya ditutup pada 30 April 2021 lalu. Akan tetapi, khusus untuk sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih dibuka hingga 4 Mei 2021 mendatang.

Adanya perpanjangan waktu pendaftaran sekolah kedinasan ini, diumumkan langsung Badan Kepegawaian Negar (BKN).

“SobatBKN, pukul 23.59 WIB tadi malam pendaftaran untuk #Dikdin2021 telah ditutup. Namun bagi #SobatBKN yg berminat untuk mendaftar pada sekolah kedinasan @kemenhub151 masih bisa melakukan pendaftaran hingga 4 Mei 2021,” tulis BKN melalui Facebook pada Sabtu (1/5/2021).

Bagi anda siswa lulusan SMA sederajat yang berminat untuk mendaftar sekolah kedinasan 2021, berikut dokumen yang harus disiapkan.

Dokumen untuk daftar sekolah kedinasan 2021:
– Foto berlatar merah
– KTP (bagi yang belum memiliki KTP bisa diganti dengan keterangan dari Dukcapil)
– Kartu Keluarga (KK)
– Ijazah/Surat Keterangan Lulus
Pembukaan sekolah kedinasan merupakan bagian dari seleksi CASN 2021. Di mana, selain sekolah kedinasan akan dibuka lowongan CPNS dan PPPK di Mei-Juni.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika pendaftaran seleksi sekolah kedinasan akan membuka rangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Nantinya, masyarakat hanya dapat mendaftar pada satu sekolah kedinasan saja. “Calon pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan,” ujar Menteri Tjahjo, belum lama ini.
Cara Mendaftar
1. Pelamar harus masuk ke portal SSCASN di alamat:https://sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar pilih menu Sekolah Kedinasan untuk masuk ke portal Sekolah Kedinasan, membuat akun dan mencetak Kartu Informasi Akun di alamat: https://dikdin.bkn.go.id.
Adapun membuat akun, berikut caranya:
– Pertama pelamar wajib mengisi data diri. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tanggal lahir, serta kabupaten/kota tempat KTP diterbitkan.
Dalam pengisian identitas diri, para pendaftar diminta untuk cermat dan teliti, agar tidak ada kesalahan yang berdampak pada tidak lulusnya seorang pelamar jadi CPNS sekolah kedinasan.
– Kedua, pendaftar juga diminta melengkapi data diri ditambah dengan mengatur password akun serta mengunggah pas foto.
3. Usai membuat akun, pelamar melakukan log in dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Pelamar melakukan swafoto, mendaftar sekolah dan jurusan yang tersedia dan melengkapi form isian.
Pelamar hanya dapat melamar di 1 Sekolah Kedinasan. Aturan lebih jelas mengenai sekolah kedinasan dan jurusan yang Anda pilih, silahkan cek di halaman web masingmasing sekolah kedinasan
5. Pelamar memasukkan Nilai
6. Pelamar melengkapi Biodata
7. Pelamar mengunggah (upload) dokumen sesuai dengan persyaratan
8. Pelamar mengecek kembali isian yang telah dilengkapi (Resume)
9. Pelamar mengklik Kirim, data yang telah dikirim tidak dapat diubah
10. Pelamar mengecek hasil verifikasi
11. Pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing sebagai kode untuk pembayaran tes seleksi. Aturan mengenai pembayaran silahkan cek di web instansi atau sekolah kedinasan yang dipilih.
12. Pelamar yang sudah melakukan pembayaran dan sudah diverifikasi pembayarannya akan mendapatkan Kartu Ujian
13. Pelamar mengikuti tahapan tes seleksi
14. Pelamar mengecek hasil kelulusan tes seleksi
15. Pelamar yang lulus tes seleksi dan dinyatakan diterima di sekolah kedinasan, harap menghubungi instansi atau sekolah kedinasan terkait untuk proses selanjutnya.
(tra)

Sumber : liputan6.com

Pos terkait