MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Fakta penting terungkap dalam sidang praperadilan atas penghentian penyelidikan kasus dugaan penggunaan gelar akademik oleh anggota DPRD Muaro Jambi, Bustomi.
Dua saksi kunci yang dihadirkan di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengaku tidak pernah mengetahui adanya riwayat pendidikan tinggi yang ditempuh Bustomi yang juga Ketua DPD Nasdem Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang yang digelar Rabu (7/1/2026) dan dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, menghadirkan Masril dan Abdul Kadir, mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya merupakan saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Kuasa hukum pemohon, M. Amin, secara tegas menggali keterangan saksi terkait latar belakang pendidikan Bustomi, yang diketahui menjabat Kepala Desa Sakean selama tiga periode sejak 2004.
Di hadapan persidangan, kedua saksi mengonfirmasi bahwa, mereka mengenal baik Bustomi maupun pelapor, Awalludin Hadi Prabowo. Namun, ketika ditanya soal pendidikan tinggi Bustomi, jawaban keduanya seragam yakni, tidak tahu dan tidak pernah melihat yang bersangkutan menjalani perkuliahan.
“Kalau soal kuliah, universitasnya di mana, kapan, kami tidak pernah tahu,” kata Abdul Kadir di hadapan hakim.
Masril bahkan menegaskan, selama bertahun-tahun menjabat sebagai kepala desa, Bustomi tidak pernah menggunakan atau menyebut gelar akademik apa pun. Gelar tersebut, menurutnya, baru diketahui publik saat Bustomi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Kami baru tahu beliau punya gelar waktu nyaleg. Itu pun dari spanduk dan baliho kampanye,” jelas Masril.
Pernyataan ini menjadi sorotan dalam sidang praperadilan, mengingat perkara yang diuji adalah sah atau tidaknya penghentian penyelidikan oleh penyidik Polda Jambi terhadap dugaan penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan pelapor.
Hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, setelah mendengarkan keterangan saksi, memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (8/1/2026) dengan agenda melengkapi alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi.
Hakim juga menegaskan, agar baik pemohon maupun termohon benar-benar menghadirkan bukti relevan dan keterangan yang objektif, karena putusan praperadilan akan menentukan apakah penghentian penyelidikan tersebut sah secara hukum atau justru cacat prosedur.
Perkara ini pun terus menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut integritas pejabat politik dan dugaan penggunaan gelar akademik yang dapat berimplikasi hukum serius. (uda)












