Sengketa Gambut Jaya Memanas: Cik Bur Minta Dokumen Redistribusi 2008 Dibatalkan, Klaim Tanda Tangannya Dipalsukan

Mantan Bupati Muaro Jambi dua periode, H Burhanuddin Mahir atau Cik Bur
Mantan Bupati Muaro Jambi dua periode, H Burhanuddin Mahir atau Cik Bur.Foto: Uda/Jambiseru.com

MUARO JAMBI, Jambiseru.com – Sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang berlarut sejak 2008, memasuki fase krusial.

Mantan Bupati Muaro Jambi dua periode, H Burhanuddin Mahir atau Cik Bur, secara terbuka meminta seluruh dokumen redistribusi lahan tahun 2008 dibatalkan, dengan alasan cacat prosedur dan dugaan pemalsuan tanda tangan atas namanya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi yang berkomitmen mengakhiri konflik berkepanjangan yang membuat ratusan warga transmigran hidup tanpa kepastian hukum.

Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan, negara tidak boleh kalah dalam menjamin hak masyarakat transmigran. Ia menyebut, konflik Gambut Jaya sebagai persoalan kompleks yang melibatkan aspek hukum, administrasi pertanahan, serta tata kelola pemerintahan daerah.

“Penyelesaiannya tidak bisa parsial. Harus melibatkan lintas kementerian dan lembaga,” kata Iftitah.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Transmigrasi melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kejaksaan sekaligus menginstruksikan Satker Transmigrasi Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi untuk membuka dan menelusuri seluruh dokumen dasar yang menjadi sumber konflik.

Namun, di tengah proses tersebut, pernyataan Cik Bur justru membuka babak baru. Ia menyebut administrasi pertanahan di kawasan transmigrasi Gambut Jaya carut marut dan sarat pelanggaran prosedur.

“Saya minta semua rekomendasi redistribusi lahan tahun 2008 yang tidak ditandatangani langsung oleh saya dibatalkan. Itu tidak prosedural,” tegasnya.

Lebih jauh, Cik Bur mengaku tidak pernah menandatangani dokumen redistribusi lahan yang kini menjadi dasar klaim berbagai pihak. Ia bahkan menyebut terdapat kejanggalan serius dalam dokumen tersebut.

“Nama saya salah ditulis, tanda tangan saya dipalsukan, dan nomor suratnya tidak benar. Saya tidak pernah menandatangani surat itu,” ungkapnya.

Cik Bur mengaku baru mengetahui dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut pada 2022, setelah dirinya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Selama menjabat sebagai bupati periode 2006-2016, ia mengklaim tidak pernah menerima laporan atau informasi terkait persoalan tersebut.

“Kalau ini terdeteksi saat saya menjabat, tidak akan serumit ini. Saya benar-benar tidak tahu ada tanda tangan saya dipalsukan,” katanya.

Sebagai jalan keluar, Cik Bur mengusulkan langkah drastis, seluruh lahan yang menjadi objek sengketa dikembalikan ke penguasaan negara.

Menurutnya, langkah ini merupakan solusi paling adil untuk mengakhiri konflik antara warga transmigran, perusahaan, dan kelompok lain yang mengklaim lahan.

“Batalkan semua dokumen bermasalah. Kembalikan tanah ke negara agar statusnya clear and clean,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama dokumen yang cacat administrasi masih dipertahankan, konflik horizontal di lapangan tidak akan pernah berhenti. Dengan penguasaan kembali oleh negara, pemerintah dinilai memiliki kewenangan penuh untuk menata ulang lahan sesuai peruntukan awal transmigrasi.

“Bumi dan air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Setelah dikembalikan ke negara, lahan harus didata ulang dan diberikan kepada petani penggarap yang benar-benar berhak,” ujarnya.

Cik Bur berharap Pemkab Muaro Jambi dan BPN berani mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan sengketa Gambut Jaya terus menggantung.

Penataan ulang lahan disebut sebagai satu-satunya jalan agar program transmigrasi kembali pada tujuan awalnya meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan melahirkan konflik berkepanjangan. (uda)

Pos terkait