Pemkab Merangin Resmi Terapkan WFH Setiap Hari Jumat 

Gebrakan baru diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin di bawah kepemimpinan Bupati M. Syukur. Mulai April 2026, Pemkab Merangin resmi menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gebrakan baru diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin di bawah kepemimpinan Bupati M. Syukur. Mulai April 2026, Pemkab Merangin resmi menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jambiseru.com, MERANGIN – Gebrakan baru diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin di bawah kepemimpinan Bupati M. Syukur. Mulai April 2026, Pemkab Merangin resmi menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati M. Syukur saat memimpin Apel Kedisiplinan dan Halalbihalal di halaman Kantor Bupati Merangin, Senin (06/04/2026). Meski rintik gerimis membasahi lokasi apel, suasana tetap khidmat diikuti oleh seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Syukur menjelaskan, langkah ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

“Kita ingin ada adaptasi teknologi dan transformasi budaya kerja. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menekan beban APBD pada sektor operasional,” ujar M. Syukur.

Tak main-main, Bupati langsung menginstruksikan BKPSDMD dan BPKAD untuk menghitung secara rinci potensi penghematan dari kebijakan ini. Fokusnya adalah pemangkasan biaya listrik, air, telepon, hingga penggunaan BBM kantor yang selama ini menyedot anggaran daerah.

“Hasil efisiensi ini akan kita laporkan langsung kepada Gubernur Jambi dan Mendagri sebagai bukti nyata pengelolaan anggaran yang efektif,” tegasnya.

Namun, Bupati menegaskan bahwa WFH ini bersifat selektif. Untuk instansi yang bersentuhan langsung dengan nadi pelayanan masyarakat, tidak ada kata bekerja dari rumah.

“Unit pelayanan seperti Puskesmas, RSUD, dan Pelayanan Adminduk tetap wajib bekerja di kantor atau WFO 100 persen. Sedangkan unit pendamping bisa WFH dengan syarat mengatur jadwal piket secara bergilir. Ingat, WFH bukan berarti libur!” tegas Bupati.

Di balik kebijakan fleksibel ini, Bupati Syukur juga melempar peringatan keras. Ia mengaku telah mengantongi laporan masyarakat terkait adanya dua Camat dan satu Sekcam yang jarang masuk kantor usai dilantik.

Penerapan WFH ini akan dipelototi melalui sistem absensi elektronik sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025.

“Tidak boleh ada lagi alasan menunda pekerjaan. ASN harus punya mentalitas BerAKHLAK. Yang terbukti tidak disiplin dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, akan langsung kita proses sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Merangin kini menjadi salah satu daerah di Provinsi Jambi yang terdepan dalam mengimplementasikan pola kerja modern yang efisien dan berbasis teknologi.(Edo)

Pos terkait