Jambiseru.com, Merangin — Persoalan gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PW di Kabupaten Merangin hingga kini masih belum tuntas. Memasuki akhir Mei 2026, hak para guru yang seharusnya diterima sejak Januari lalu disebut belum juga dicairkan.
Meski demikian, perkembangan persoalan tersebut diklaim mulai menemui titik terang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin melalui Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Hindra Mashuri, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar proses pembayaran segera terealisasi.
“Kita koordinasikan terus dengan BPKAD, agar proses pembayaran dipercepat. Jika ada syarat atau berkas yang kurang segera kita lengkapi,” kata pria yang akrab disapa Cik Indra itu, Senin (25/5/2026).
Baru beberapa hari menjabat sebagai Kabid PTK, Cik Indra berharap persoalan gaji guru PPPK PW tersebut bisa segera diselesaikan. Menurutnya, hal itu menyangkut hak para guru dan tenaga kependidikan yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
“Hari ini sudah kita naikkan SPM gaji 305 orang Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK PW yang sebelumnya gaji mereka bersumber dari APBD ke BPKAD untuk dibayarkan tiga bulan. Mudah-mudahan jika berkas sudah lengkap bisa dibayarkan minggu depan sebelum Lebaran Idul Adha,” ujarnya.
Sementara itu, untuk guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya menerima gaji dari Dana BOS, lanjutnya, sekitar 327 orang juga dapat diproses pembayarannya melalui pengajuan langsung oleh kepala sekolah masing-masing.
Namun demikian, jika pembayaran gaji belum juga terealisasi sebelum Hari Raya Idul Adha 2026, maka para guru PPPK PW di Merangin tersebut tercatat sudah melewati dua momen Lebaran tanpa menerima gaji. (edo)












