TANJABBAR, Jambiseru.com – Satlantas Polres Tanjab Barat melakukan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Jalantim Jambi-Pekanbaru.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti perintah Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho, S.H, M.Hum.
Penindakan ODOL ini bertujuan untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara patroli hunting dan apabila ditemukan kendaraan yang diduga over dimensi dan over load pada saat melintas, akan langsung dilakukan penindakan hukum berupa tilang.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Lantas AKP Chandra Yudha mengatakan, penindakan terhadap kendaraan ODOL ini akan terus dilakukan.
“Karena sudah melanggar aturan lalu lintas yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pada pasal 277 dan 307,” katanya.
Kasat Lantas mengungkapkan bahwa, penindakan terhadap kendaraan ODOL ini bukan hanya soal penegakan hukum saja namun lebih kepada aksi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcar Lantas) dan melindungi aset negara yaitu, kerusakan jalan yang diakibatkan oleh Kendaraan ODOL tersebut.
Oleh karena itu, Satlantas Polres Tanjab Barat berkomitmen akan selalu menindak tegas kendaraan ODOL ini guna mengurangi angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kata dia, selama pelaksanaan kegiatan patroli hari ini tanggal 22 Mei 2025 telah dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 18 buah kepada kendaraan ODOL.
“Kepada para pengusaha maupun pemilik kendaraan agar tidak melakukan over Dimension dan over loading (ODOL) dalam kegiatan usahanya dibidang transportasi guna bersama-sama menjaga Kamseltibcarlantas,” pungkasnya. (uda)